Langkah 1: Minta Izin dari Kepala Desa
Pertama-tama, Anda perlu mengajukan permohonan kepada kepala desa atau pejabat setempat untuk meminta izin untuk membuat surat pengantar. Anda harus memberikan informasi tentang diri Anda, termasuk nama lengkap, alamat, dan nomor telepon.
Langkah 2: Isi Formulir Permohonan
Setelah mendapatkan izin dari kepala desa atau pejabat setempat, Anda harus mengisi formulir permohonan. Formulir ini biasanya tersedia di kantor kepala desa atau pejabat setempat. Pastikan Anda mengisi formulir dengan benar dan lengkap.
Langkah 3: Berikan Dokumen Pendukung
Selain formulir permohonan, Anda juga perlu memberikan dokumen-dokumen pendukung seperti fotokopi KTP dan sertifikat pendidikan terakhir. Dokumen-dokumen ini akan membantu mempercepat proses penerbitan surat pengantar.
Langkah 4: Tunggu Surat Pengantar Diterbitkan
Setelah semua dokumen dikumpulkan, Anda hanya perlu menunggu surat pengantar diterbitkan. Biasanya, proses ini memakan waktu sekitar 1-2 minggu tergantung pada ketersediaan pejabat setempat.
Langkah 5: Ambil Surat Pengantar ke Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Setelah surat pengantar diterbitkan, Anda perlu mengambilnya dari kantor kepala desa atau pejabat setempat. Kemudian, bawa surat pengantar ke kantor Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi terdekat untuk mendapatkan kartu kuning.
Kesimpulan
Mendapatkan kartu kuning adalah langkah penting dalam mencari pekerjaan di Indonesia. Jika Anda tinggal di desa, Anda mungkin memerlukan surat pengantar dari kepala desa atau pejabat setempat untuk membantu Anda mendapatkan kartu kuning. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mendapatkan surat pengantar dan kartu kuning yang diperlukan untuk melamar pekerjaan.